Langsung ke konten utama

Jembatan Wheatstone


Jembatan Wheatstone adalah alat ukur yang ditemukan oleh Samuel Hunter Christie pada 1833 dan meningkat dan dipopulerkan oleh Sir Charles Wheatstone pada tahun 1843. Ini digunakan untuk mengukur suatu yang tidak diketahui hambatan listrik dengan menyeimbangkan dua kaki dari rangkaian jembatan, satu kaki yang mencakup komponen diketahui. kerjanya mirip dengan aslinya potensiometer .

Hukum dasar rangkaian listrik yang berhubungan dengan jembatan wheatstone :

1. Hukum Ohm

Hukum Ohm menyatakan “Jika suatu arus listrik melalui suatu penghantar, maka kekuatan arus tersebut adalah sebanding-larus dengan tegangan listrik yang terdapat diantara kedua ujung penghantar tadi”.

Hukum ini dicetuskan oleh Georg Simon Ohm, seorang fisikawan dari Jerman pada tahun 1825 dan dipublikasikan pada sebuah paper yang berjudul The Galvanic Circuit Investigated Mathematically pada tahun 1827.

Rumus Hukum Ohm

Secara matematis, hukum Ohm ini dituliskan

V = I.R

atau

I = V / R

dimana

I = arus listrik yang mengalir pada suatu penghantar (Ampere)

V = tegangan listrik yang terdapat pada kedua ujung penghantar (Volt)

R = hambatan listrik yang terdapat pada suatu penghantar (Ohm)

2. Hukum Kirchoff I

Dipertengahan abad 19, Gustav Robert Kichoff (1824-1887) menemukan cara untuk menentukan arus listrik pada rangkaian bercabang yang kemudian dikenal dengan hukum Kirchoff. Hukum Kirchoff berbunyi “Jumlah kuat arus yang masuk dalam titik percabangan sama dengan jumlah kuat arus yang keluar dari titik percabangan.”

Jumlah I masuk = I keluar

3. Hukum Kirchoff II

Hukum Kirchoff II berbunyi, “Dalam rangkaian tertutup, jumlah aljabar GGL (E) dan jumlah penurunan potensial sama dengan nol.”

Maksud dari jumlah penurunan potensial sama dengan nol adalah tidak adanya energi listrik yang hilang dalam rangkaian tersebut atau dalam arti semua energi bisa digunakan atau diserap.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Berselancar di Dunia Perfilman dengan SAE Institut Indonesia

Hidup menjadi kelabu tanpa kehadiran sebuah hiburan, setiap manusia memiliki selera hiburan masing-masing termasuk menonton film. F i lm merupakan media komunal dan cangkokan dari berbagai teknologi dan unsur-unsur kesenian yang berupa penggabungan dari perkembangan teknologi fotografi dan rekaman suara. Dan juga perpaduan dari berbagai kesenian baik seni rupa, teater, sastra, arsitektur hingga musik. Maka kemampuan bertumbuh film sangatlah bergantung pada tradisi bagaimana unsur-unsur cangkokan teknologi dan unsur seni dari film yang dalam masyarakat masing-masing berkembang pesat. Dengan demikian tidak tertinggal dan mampu bersaing dengan tekn o logi media dan seni lainnya. Seiring berkembangnya teknologi, negara-negara maju semakin meningkatkan eksistensinya di dunia perfilman dengan pemasaran yang semakin mendunia. Namun, jika kita menilik kondisi perfilman di Indonesia yang semakin tertinggal dengan negara-negara lain, tentunya banyak faktor di balik hal itu. Faktor yang me...